News . 11/02/2021, 09:31 WIB
Sementara itu, RS, salah satu tersangka lainnya mengaku nekat mengaborsi janin yang dikandungnya kerena faktor ekonomi.
Dikatakan Yusri, RS mengaku pada penyidik, jika suaminya tengah sakit dan khawatir tak mampu menghidupi calon jabang bayi.
"Menurut pengakuannya kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi, dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," kata Yusri.
Selain itu, RS juga mengaku jika aborsi tersebut tanpa sepengetahuan sang suami. Dia bahkan mencari informasi terkait praktik aborsi secara mandiri.
"Menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com