News . 11/02/2021, 09:31 WIB
JAKARTA - Rumah tempat praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat digerebek. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, pelaku aborsi mantan petugas kebersihan klinik.
Rumah praktik aborsi di Kampung Cibitung RT 001 RW 05, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi digerebek aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/2). Tiga orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah sepasang suami-istri yang membuka praktik aborsi tersebut.
"Tersangka kita amankan yang pertama saudari ER. Perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya ER, bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi. Lalu RS, pasien yang diaborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
"Dari situ, dia belajar melakukan tindakan aborsi. Cuma dia tidak berani lebih dari 8 minggu ke atas, dia hanya berani cuma di 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," terang Yusri.
Masih pengakuan tersangka pada polisi, ER dan ST sebelumnya juga pernah membuka klinik aborsi ilegal pada September 2020. Praktik dibukannya hanya satu bulan di daerah Bekasi.
ER dan ST kemudian, membuka kembali praktik aborsi pada akhir 2020. Namun, kali ini tidak dalam bentuk klinik. Dia membuka praktik aborsi di rumah sendiri tanpa plang bertuliskan klinik.
"Dia buka di rumah sendiri. Keduanya punya link calo aborsi," ujar Yusri.
Sejauh ini, keduanya mengaku telah menggugurkan lima janin dari lima pasien berbeda.
Dilanjutkan Yusri, tarif aborsi yang dipatok ER dan ST sebesar Rp5 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi-bagi, termasuk untuk calo.
"Dari Rp5 juta dari si korban aborsi, sebesar Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan," ungkap Yusri.
Dalam memasarkan jasanya, ST mempromosikan melalui situs "Klinik Kuret Kandungan Legal, Jakarta Pusat". Dari situs ini, calon pasien akan terhubung dengan sebuah nomor Whatsapp. Kemudian, calon pasien diminta berkumpul di KFC Mustika Jaya. Selanjutnya, calon pasien akan dibawa ke lokasi praktik aborsi.
Sekitar 3-4 jam usai minum obat, ER kemudian melakukan tindakan vakum atau menyedot janin. Dalam waktu 3-5 menit, janin pun dikeluarkan oleh tersangka ER.
"Kemudian tersangka perintahkan pasien istirahat, apabila keadaan fisik pasien kuat atau normal maka pasien dapat langsung pulang," jelasnya.
Janin hasil aborsi lalu dibuang ke Kali Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Jadi ini betul-betul tidak sesuai dengan standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihannya ataupun tindak kesehatan yang dilakukan," tutur Yusri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com