JAKARTA- Pengacara tindak pidana hukum, Muannas Alaidid mengatakan, permasalahan antara aktivis Permasi Arya alias Abu Janda dengan tokoh Papua, Natalius Pigai telah selesai. Hal itu setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Urusan Pigai dan Abu Janda itu masalah pribadi di medsos masuk delik aduan, semua selesai keduanya saling memaafkan," ujar Maunnas Alaidid di akun twitter miliknya, Selasa (9/2).
Muannas menyarankan agar Ketua Umum KNPI, Haris Pertama mencabut laporannya terhadap Abu Janda, sebab itu masuk delik aduan, yang hanya bisa dilaporkan oleh Natalius Pigai.
"Saran saya pada Anda (Haris Pertama-red) sebaiknya cabut laporan penghinaan ITE karena Anda bukan korban dan tak ada kuasa dari Pigai berarti Anda membuat aduan palsu dan wajar dianggap banyak pihak pansos," kata Muannas.
Sementara itu, Natalius Pigai juga mengunggah foto pertemuan dirinya dengan Abu Janda. Di keterangan unggahannya dia mengatakan bahwa Abu Janda tidak bisa kena delik hukum.
“Dalam hukum Pidana objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya Evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi “bertanya” itu tidak mungkin ada delik hukum,” tulis Pigai di twitternya.
Eks komisioner Komnas HAM ini mengatakan, Abu Janda yang meminta bertemu dengan dirinya. Sebagai aktivis, Pigai mengaku tak bisa menolak.
“Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelektual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor,” katanya.
Sementara itu, Ketua KNPI Haris Pertama mengaku merasa aneh dengan Natalius Pigai dan Abu Janda. Seolah keributan di media sosial itu sebuah lelucon.
“Aneh sekali saya lihat foto ini. Seakan-akan keributan yang mereka buat di media sosial menjadi bahan dagelan. Sekarang,” cuit Haris Pertama.
Abu Janda dipolisikan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama terkait dua kasus cuitannya di media sosial. Soal ‘Islam agama arogan’ dan terkait rasis ke Natalius Pigai.
Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Dia telah diperiksa sebanyak 2 kali. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri pada Senin, (8/2).