News . 04/02/2021, 11:35 WIB
JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan secara Nasional pada Maret 2021. Namun, untuk tahap awal hanya dilaksanakan di tiga Kepolisian Daerah (Polda).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan E-TLE akan mulai diterapkan secara Nasional pada 17 Maret 2021. Untuk itu pihaknya telah membeentuk Satgas E-TLE Nasional untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional. Satgas akan memasang 166 kamera E-TLE.
Diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan.
Dijelaskannya, untuk tahap pertama, E-TLE Nasional akan diterapkan di 3 Polda dan 4 Polresta. Tiga Polda itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Sedangkan empat Polresta adalah Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.
"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching," ujarnya.
"Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja," ujarnya.
Dikatakannya, dengan penerapan E-TLE, maka jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir. Selain itu kondisi jalanan juga dengan mudah dapat diawasi selama 24 jam. Dan semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid di persidangan.
Dia juga menilai, penerapan E-TLE dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.
Istiono juga mengatakan tilang elektronik jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Sebab, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Diungkapkannya, launching E-TLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Launching akan digelar pada 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti seluruh Dirlantas Polda Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan program tilang elektronik memerlukan berbagai penyesuaian. Ia mengatakan, sistem tilang elektronik akau mengubah pola penilangan.
Selain itu, diperlukan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. Dengan demikian, penegak hukum tak perlu lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.
"Karena terkait dengan situasi COVID sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," jelasnya.
Selain itu, penerapan E-TLE juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com