JAKARTA- Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Polsi menangkapnya dengan status sebagai tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, mengatakan, pasar tersebut telah eksis sejak tahun 2014 silam. Pasar ini hanya beroperasi satu kali dalam dua pekan.
Kombes Ahmad mengatakan, pasar ini sengaja didirikan untuk meniru jual beli di zaman nabi.
"Untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi," ujat Kombe Ahmad, Rabu (3/2).
Pedagang di pasar tersebut sekitar 10 hingga 15 lapak. Di sana mereka melakukan transaksi dengan koin dinar dan dirham yang didapatkan dari PT Aneka Tambang (Antam).
"Dinar yang digunakan Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.
Dijelaskan bahwa nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sementara satu dirham senilai Rp73.500.
ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta," pungkas Ahmad. (dal/fin)