News . 03/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan Program Sekolah Penggerak. Sebab, tujuan dari program ini, untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kopetensi para peserta didik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyatakan, bahwa pihaknya menekankan beberapa hal dalam program Sekolah Penggerak agar berjalan efektif.
Salah satunya, Pemda diminta tidak merotasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan program sekolah penggerak.
Komitmen lainnya, kata Hudori, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh. Selain itu, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak.
"Untuk itu Pemda diminta mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud," ujarnya.
"Dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD," terangnya.
"Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," imbuhnya.
"Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota," tuturnya.
Kemduain, lanjut Hudori, Gubernur sebagai kepala daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Artinya, hal itu menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.
Program Sekolah Penggerak merupakan bagian dari program kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia melalui Profil Pelajar Pancasila.
Ada enam Profil Pelajar Pancasila yang ingin diraih, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, kebinnekaan global, kemampuan bergotong-royong, berpikir kreatif, bernalar kritis, dan memiliki kemandirian.
Nadiem menyebut, bahwa pihaknya akan mulai melakukan program pendampingan kepada sejumlah sekolah di 111 kabupaten/kota untuk menjadi sekolah penggerak. Pendampingan sekolah penggerak ini dilakukan selama tiga tahun pelajaran di masing-masing sekolah.
"Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Sekolah yang terpilih akan diintervensi secara holistik oleh Kemendikbud," ujarnya.
"Tahap kedua, yakni perundungan antarsiswa masih terjadi, tapi tidak menjadi norma. Pada tahap kedua, sekolah juga belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat pemahaman murid," terangnya.
Selanjutnya tahap ketiga, kata Nadiem, yakni tahapan lingkungan pendidikan. "Tidak terjadi perundungan, guru-guru sudah terjadi segmentasi dalam kelasnya. Dan perencanaan sudah mulai terjadi dari anggaran itu nyambung sama penyelenggaraan," imbuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com