JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan adanya permintaan uang oleh Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo kepada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono guna persiapan mengikuti Pilkada Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.
Hal itu dikonfirmasi penyidik kepada Wenny yang diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hedy Thiono pada Kamis (28/1). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan komunikasi percakapan antara saksi dengan tersangka HT (Hedy Thiono) dkk terkait dugaan permintaan sejumlah uang untuk persiapan mengikuti Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Untuk diketahui KPK menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Desember 2020 lalu.
Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Selain Wenny dan Hedy, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang sebagai tersangka.
Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. (riz/fin)