JAKARTA- Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma'ruf Amin) Ambroncius Nababan telah diperiksa terkait ungkapan rasis terhadap tokoh Papua Nataluisu Pigai di media sosia.
Ambroncius memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin (25/1) malam. Usai diperiksa, Kepolisian tak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Menanggapi itu, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai, seharusnya Ambroncius langsung ditahan. Menurut Muannas, hukum positif di Indonesia jelas melarang rasisme dengan ancaman pidana yang tinggi. Namun begitu Muannas mengaku menghormati kewenangan penyidik.
"Hukum positif di indonesia soal larangan rasisme yg ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat ancaman pidana yg tinggi bagi para pelaku rata-rata diatas lima tahun, mestinya pelaku ditahan. Tapi ini kewenangan penegak hukum, kita hormati aja," tulis Muannas di twitternya, Selasa (26/1).
Meskipun berbeda pandangan politik dengan Natalius Pigai, Muannas ikut mengecap ucapan rasis Ambroncius. Sebelumnya dirinya juga meminta agar Ambronciun ditangkap sebab rasisme bukan delik aduan.
“Rasisme bukan delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tanpa ada laporan masyarakat," kata Muannas.
"Mesti kita tidak sepaham dan sejalan denga Natalius Pigai, tak boleh rasisme dibiarkan di negeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP,” demikian respon Muannas.
Ambroncius Nababan dilaporkan Ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba ke Polda Papua Barat yang belakangan kasus itu diambil alih Bareskrim. (dal/fin)