News . 26/01/2021, 10:35 WIB

Komut AIP Masuk Bui, Jadi Tersangka Kasus Pengadaan CSRT

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka. Dia pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.

Lissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

BACA JUGA:  Dinar Candy Lagi Cari Pacar Sewaan, Syaratnya Mudah dan Gajinya Ratusan Juta Sebulan

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Nasional Masih Meningkat, Epidemiolog Minta Pemerintah Evaluasi PPKM

Dalam konstruksi perkara, Alex menuturkan, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar pada 2015. Sebelum proyek dimulai, Komut PT AIP Lissa diundang Priyadi Kardono selaku Kepala BIG 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN 2013-2015. Mereka membahas persiapan pengadaan CSRT.

BACA JUGA:  Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Limpahkan Berkas Penyuap Wali Kota Cimahi

Alex mengungkapkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan. Dalam pertemuan disepakati untuk merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

BACA JUGA:  Unggah Foto Kiano Pakai Filter Jadi Cewek, Baim Wong Diingatkan Netizen

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.

BACA JUGA:  Perjodohannya dengan Putra Syekh Ali Jaber Tuai Pro Kontra, Wirda Mansur Beri Penegasan

Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Lissa Rukmi Utari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Natalius Pigai Dihina, Muannas Minta Pelaku Ditangkap: Itu Bukan Delik Aduan

Seiring dengan itu, penyidik KPK lantas menahan Lissa di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari 2020. Penahanan terhadap Lissa dilakukan tim penyidik setelah memeriksa sekitar 46 orang saksi.

BACA JUGA:  Blak-blakan, Celine Evangelista Tak Cinta Stefan William Selama Berumah Tangga

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex.

BACA JUGA:  GeNose Bakal Diterapkan Secara Acak pada Bus Mulai 5 Februari Mendatang

Sebelumnya pada Rabu (20/1), KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka yaitu Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com