News . 26/01/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian dan Pendidikan (Kemendikbud) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan terkait intoleransi untuk di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa tujuan dibuatnya hotline ini, menyusul kejadian intoleransi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat tidak terulang.
"Sebagai upaya atas kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun media sosialnya @nadiemmakarim., seperti dikutip Senin (25/1/2021).
"Pemaksaan itu tidak hanya melanggaran peraturan perundang-undangan tetapi juga tindakan intoleransi. Untuk itu pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Nadiem kembali mengaskan, bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi, jika itu tidak sesuai dengan agama kepercayaan peserta didik.
Nadiem juga meminta, pemerintah kota Padang untuk memberi sanksi tegas kepada oknum pelanggar intoleransi tersebut. "Saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," tuturnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi juga angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, kejadina seperti demikian harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dan guru agar hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
PGRI juga mengimbau guru-guru di seluruh Indonesia agar mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal. Seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.
"Dengan demikian kebinekaan, suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa, bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan," tuturnya.
Sedangkan di masa mendatang, PGRI berharap agar kepala daerah dapat mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik. Terutama, dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya.
Untuk diketahui, bahwa di Kota Padang kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Walikota selama dua periode 2004-2014.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta orang tua untuk berani melaporkan kasus-kasus serupa. Sebab, kasus bernuansa intoleransi itu mesti ditanggapi dengan serius.
"Para orang tua harus speak up jika melihat ada kebijakan intoleran yang terjadi pada anaknya di sekolah. Melaporkan ke Dinas Pendidikan, atau lebih tinggi Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
"Sesuai perundangan, Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," terangnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar Jasman Rizal menyatakan, bawha Pemprov Sumbar tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com