News . 26/01/2021, 11:00 WIB
Terkait masalah ini, Dinas Pendidikan Sumbar telah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. Jika benar ditemukan kasus pelanggaran yang dituduhkan, pihak sekolah akan diproses sesuai ketentuan.
"Jika nanti tim menemukan penyimpangan yang tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan memproses pihak sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri.
"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Siswi non-muslim SMK Negeri 2 Padang, Yulia Hia mengatakan, bahwa dirinya selalu mengenakan seragam berjilbab karena ingin menyesuaikan dengan teman-temannya yang lain. "Terpaksa memakai jilbab sih enggak. Saya hanya ingin menyesuaikan," kata Yulia kepada wartwan, Senin (25/1).
"Identitas agama saya kan bukan Muslim. Jadi sering dianggap orang Islam. Kalau ditanya lebih nyaman pakai jilbab atau tidak, saya lebih nyaman enggak pakai jilbab," kata Yulita kepada wartawan.
Yulita mengetahui kini sekolahnya jadi sorotan lantaran ada salah satu adik kelasnya yang keberatan memakai jilbab. Menurutnya, sikap juniornya itu tidak salah.
Menurut Yulita, memakai jilbab memang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, tetapi tidak ada dampak negatif terhadap dirinya. Ia juga mengaku tidak pernah merasa rendah diri karena memakai jilbab ke sekolah. "Sudah sejak SMP saya memakai jilbab ke sekolah, saya tidak pernah minder," ujarnya.
Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf. "Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam pernyatannya.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya, bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.
Orang tua Jeni juga membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook. Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar. Video tersebut mendapatkan perhatian publik karena ada dugaan pemaksaan berpakaian muslim kepada siswi nonmuslim.
Rusmadi pun menyatakan, bahwa pihaknya akan segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian sesuai rekomendasi dinas pendidikan dan ombudsman. Dalam aturan itu, sekolah akan mempertegas bahwa tidak ada keharusan siswi non-Muslim menggunakan jilbab di sekolah.
"Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam," terangnya.
"Persoalan aturan pakaian berjilbab di SMK 2 ini menjadi sorotan karena adanya misskomunikasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang meminta semua murid mematuhi peraturan sekolah. Namun, yang disorot seakan wakil kepala sekolah memaksa salah seorang siswi non-Muslim harus memakai jilbab," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com