JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dtjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneribtkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 45 akta kematian di antaranya telah diserahkan kepada perwakilan keluarga korban di beberapa daerah, sementara delapan akta lainnya menunggu untuk diberikan.
"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia; dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan, sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Zudan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dalam verifikasi dan identifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182.
Dukcapil telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Polri agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pusat data.
"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," tukasnya.
Zudan mengatakan pihaknya juga akan mempermudah penerbitan data kependudukan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 terkait pembaruan data, seperti Kartu Keluarga (KK) baru, KTP elektronik bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
Penerbitan dokumen kependudukan tersebut akan dilakukan dengan cepat dan tanpa dipungut biaya. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena akan dibantu oleh jajaran Dukcapil kabupaten-kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Sehingga, setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP elektronik dan KK," ujarnya. (riz/fin)