News . 23/01/2021, 04:35 WIB
JAKARTA - lima dari tujuh provinsi di Pulau Jawa, memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau "Bed Occupancy Rate" (BOR) lebih dari 70 persen.
"Penting untuk diketahui, 5 dari 7 provinsi atau sebanyak 70 persen daerah dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih dari 70 persen. Yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Jumat (22/1).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa memiliki status kasus aktif COVID-19 yang cukup tinggi. Sehingga semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
"Juga dengan menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan STR untuk praktek dan upaya-upaya lainnya tentunya," imbuhnya.
Selain itu, kepala daerah wajib memastikan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar. Sehingga pasien yang dirawat segera sembuh. "Tetap laksanakan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Ini tidak boleh kendor. Semua pihak harus melakukannya," tandas Wiku. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com