News . 23/01/2021, 04:35 WIB

Keterisian RS di 5 Provinsi di Atas 70 Persen

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - lima dari tujuh provinsi di Pulau Jawa, memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau "Bed Occupancy Rate" (BOR) lebih dari 70 persen.

"Penting untuk diketahui, 5 dari 7 provinsi atau sebanyak 70 persen daerah dengan angka keterpakaian tempat tidur lebih dari 70 persen. Yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Jumat (22/1).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa memiliki status kasus aktif COVID-19 yang cukup tinggi. Sehingga semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan.

BACA JUGA:  Roy Marten Beri Nasihat Bijak untuk Gading yang Tak Marah Ketika Diselingkuhi

"Mohon kepada provinsi dengan angka keterpakaian tempat tidur yang berada di kisaran 50-69 persen, yaitu Jawa Tengah, Bali , Lampung Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin," tegas Wiku.

BACA JUGA:  Aldi Taher Ngaku Ustaz Jadi Sorotan, Teddy Gusnaidi: Dia Tidak Bohongi dan Maki-maki Orang

Dia menekankan keterisian tempat tidur baik untuk isolasi mandiri maupun ICU harus ditangani segera. "Seiring dengan penambahan kasus positif harian yang cukup besar akhir-akhir ini, hal ini akan mengancam ketidakmampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan," jelasnya.

BACA JUGA:  Kader Demokrat Santuni Korban Banjir Berkaus Jokowi, Panca66: Tidak Pilah-pilih, Tetap Dibantu

Wiku meminta kepala daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat agar dapat menambah kapasitas tempat tidur. Selain itu, untuk mengonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus untuk COVID-19.

"Juga dengan menambah jumlah tenaga kesehatan dengan membebaskan syarat kepemilikan STR untuk praktek dan upaya-upaya lainnya tentunya," imbuhnya.

Selain itu, kepala daerah wajib memastikan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar. Sehingga pasien yang dirawat segera sembuh. "Tetap laksanakan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Ini tidak boleh kendor. Semua pihak harus melakukannya," tandas Wiku. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com