JAKARTA- Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menilai, kasus kewajiban berjilbab bagi siswi SMK 2 Padang, Sumatera Barat, harus mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Dia mengatakan, seharusnya ada lembaga yang memperkarakan kebijakan yang dianggap diskriminatif itu ke jalur hukum
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar wajib bertangungjawab. Jangan mentang-mentang Gubernur dari PKS, Anda berbuat seenaknya memaksa siswi Kristen menggenakan busana muslimah," kata Eko Kuntadhi dikutip dari akun twitternya, @eko_kuntadhi, Sabtu (23/1).
[caption id="attachment_506842" align="alignnone" width="696"]
Cuitan Eko Kuntadhi (twitter)[/caption]
Eko bilang, masalah wajib jilbab di sekolah di Padang, bukan sesuatu yang baru. Sejak 2005 ada ratusan kasus dimana siswi non muslim dipaksa pakai jilbab.
"Kebanyakan mereka terpaksa ikut aturan. Meski nuraninya berontak. Pemaksaan cara berpakaian berdasarkan satu agama ini adalah penindasan terang-terangan," ucap Eko Kuntadhi.
Dia berujar, aturan itu berawal pada tahun 2005, Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengeluarkan aturan soal busana untuk siswi di Padang. Tertuang dalam Instruksi Walkot No. 451.422/binsos.iii/2005.
"Dari putusan itu, Dinas Pendidikan menerjemahkan jadi wajib jilbab untuk seluruh siswi di Padang," terangnya.
Dikatakan, para politisi di Padang yang berkuasa, tidak pernah mempermasalahkan aturan itu. Apalagi di Padang partai yang mendominasi adalah partai berbasis agama, PAN dan PKS.
"Padang sendiri banyak mengeluarkan Pertama syariah yang diskriminatif. Khususnya kepada kaum perempuan," katanya.
Eko mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera membuat aturan untuk seragam sekolah. "Bikin aturan yang jelas, jilbab dibolehkan. Tapi juga dilarang untuk diwajibkan! Jangan yang intepretatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam saat memberikan keterangan pers.
Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim sekolah di SMKN 2 Padang.
"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung, tidak protes," kata Adib.
Sebelumnya, salah satu orang tua siswi non muslim bernama Elianu Hia mengaku dipanggil oleh pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.