News . 20/01/2021, 01:00 WIB

16 Kriteria yang Tidak Bisa Divaksinasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menyusun kriteria warga yang tidak dapat divaksin. Ada 16 kriteria yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksin.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Sinopharm Rencanakan Program Vaksinasi Covid-19 terhadap Anak-anak dan Remaja

"Apabila pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin demam. Misalnya suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius. Maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19. Kemudian dilakukan screening ulang saat kunjungan berikutnya," kata juru bicara vaksinasi, dokter Reisa Broto Asmoro di Jakarta, Selasa (19/1).

Selain itu, vaksinasi juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 14/90. Menurutnya, layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan.

BACA JUGA:  Mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Subang Segera Diadili

Dalam proses penyaringan calon penerima vaksin, lanjutnya, petugas kesehatan akan menanyakan sejumlah pertanyaan penting. "Jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan saat screening atau pemeriksaan, maka vaksinasi juga tidak diberikan. Selama proses vaksinasi, masyarakat dan petugas wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," paparnya.(rh/fin)

16 Kriteria Yang Menyebabkan Orang Tidak Bisa Divaksin :

1. Apabila menderita COVID-19

2. Sedang hamil atau menyusui

3. Mengalami gejala ISPA atau infeksi saluran pernapasan atas, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam 7 hari terakhir

4. Memiliki kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

BACA JUGA:  Hari Kelima, Satgas Fokus Cari Tiga Korban Gempa Sulbar yang Belum Ditemukan

5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

6. Menderita penyakit jantung atau gagal jantung atau penyakit jantung koroner

7. Menderita penyakit autoimun sistemik. Seperti SLE atau lupus, sergen vaskulitis atau autoimun lainnya.

8. Menderita penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal atau transplantasi ginjal atau mengalami sindrom nefrotik dengan kortikosteroid

9. Menderita penyakit rematik autoimun atau reumatoid artritis

BACA JUGA:  25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Positif Covid-19, Begini Kata Ketua Tim Riset

10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun

12. Menderita kanker kelainan darah, immunocompromise atau defisiensi imun, dan menerima produk darah atau transfusi

13. Menderita penyakit diabetes melitus, bagi penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBH1C di bawah 58 atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com