News . 19/01/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ditemui usai pemeriksaan, Ia mengaku, dalam pemeriksaan dirinya memberikan penjelasan mengenai soal mekanisme perizinan dan proses perizinan ekspor benih lobster.
"Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan proses," ucap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/1).
"Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberi keterangan sebagai saksi terkait kasus yang ditangani KPK," ujar Rohidin.
Selain Rohidin, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi selaku saksi dalam perkara yang sama.
Ia hanya berlalu meninggalkan Kantor KPK tanpa menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori meminta Rohidin dan Gusril Pausi terbuka soal data perizinan ekspor benur di daerah itu.
Menurutnya, keterangan kedua kepala daerah itu akan membantu penyidik KPK mengusut perkara tersebut.
Dia menegaskan, Puskaki Bengkulu akan mendukung penuh KPK mengusut perkara dugaan suap dan membongkar siapa-siapa saja pihak yang ikut menerima uang dari ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.
Apalagi, tersangka Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dalam keterangannya kepada penyidik KPK menyebut tidak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di KKP saja, tetapi juga memberikan uang kepada pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usahanya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1).
Akan tetapi surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (11/1) lalu.
Namun, kata Ali, Gusril tak menghadiri panggilan tim penyidik KPK tanpa ada konfirmasi lebih lanjut.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com