JAKARTA - Pemerintah tengah menjanjikan besaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, hal tersebut masih dipertimbangkan lagi sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan kebijakan yang sudah ada, PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS. Tetapi, dia menekankan pada kondisi APBN yang menjadi pertimbangan saat ini.
BACA JUGA: Tokoh NU Semprot Megawati: Teganya Anda Ngatain Rakyat Jorok, Kelakuan Kader Anda yang Jorok
"Kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan tentunya harus mempertimbangkan juga mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).Menurut Askolani, sebelum menerapkan gaji PPPK setara PNS perlu melihat paket kebijakan secara menyeluruh. Selain itu, perlu juga masukan dari seluruh pihak terkait perlunya memberikan gaji yang sama dengan PNS.
"Tentunya pemerintah juga melihat usulan dan masukan dari bapak, ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA: Ferdinand Bilang Haikal Hasan: Urus Saja Nerakamu, Biar Kami Urus Surga Kami
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
"PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan," kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo.
BACA JUGA: Material Kelistrikan Tambahan Tiba di Mamuju, PLN Optimis Pulihkan Kelistrikan di Sulbar
Ari mengatakan, bahwa pemerintah telah menerima usulan formasi 1 juga guru honorer menjadi pegawai PPPK. Fasilitas yang diberikan pun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK."PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," tuturnya.
Secara sederhana, kata Ari, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Artinya, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Menaker: Mudah-mudahan Sisa BSU Gelombang II Bisa Disalurkan pada Januari 2021
"Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," terangnya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengusulkan agar gaji dan fasilitas PPPK sama dengan ASN. Menurutnya, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tidak berbeda.
"Beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS," kata Syamsurizal.
Syamsurizal menuturkan, DPR RI menilai hak PPPK juga perlu dituangkan dalam UU ASN, seperti halnya PNS. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
BACA JUGA: Kasus RS UMMI, Wali Kota Bogor Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
"Sementara jika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," tuturnya.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri menilai, skema rekrutmen PPPK menguntungkan para guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, dengan usia lebih dari 35 tahun itu, mereka tidak punya kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Meskipun tidak bisa menjadi PNS saat umur 35 tahun, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi," kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.
BACA JUGA: Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet, Ferdinand: Itu Bukan Kinerja Anies, Tapi Karena PSBB
Nunuk menyebutkan, saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di antaranya merupakan guru honorer berusia di atas 35 tahun."Rekrut guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Sebab, kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, skema rekrutmen guru PPPK tak menyelesaikan persoalan kebutuhan guru. Sebab, dalam skema PPPK masa kontrak guru tidak sama.