Keberadaan KNKT di bawah Kemenhub, membuat lembaga ini tak memiliki otoritas untuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkannya.
"KNKT memang sebaiknya lepas dari Kemenhub. Kalau masih menjadi bagian Kemenhub akan sulit bagi KNKT untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasinya oleh regulator dan operator. KNKT harus menjadi lembaga negara yang langsung bertanggung jawab kepada presiden," katanya.(gw/fin)