News . 16/01/2021, 03:00 WIB
SINJAI - Biaya operasional petani meningkat drastis. Terbebani harga pupuk yang mengalami kenaikan drastis.
Kondisi itu dikeluhkan salah seorang petani di Kecamatan Sinjai Selatan, Bahtiar. Awalnya Bahtiar menduga jika kenaikan harga diduga karena perbuatan oknum penyalur. Namunsetelah ditelusuri, harga memang naik.
Petani lainnya, Sudirman, mengemukakan, saat ini sudah memasuki masim tanam. Tentu butuh pemupukan. Setiap musim tanam, setidaknya butuh dua kali pemupukan. Sekali menebar pupuk, butuh lima karung.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai, Marwatiah, mengatakan, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Harga pupuk urea dari Rp1.800 perkilogram (kg) menjadi Rp2.250 per Kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 menjadi Rp2.400 per kilogram, ZA dari harga Rp1.400 per kg menjadi Rp1.700 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada pupuk NPK formula khusus. Dari harga Rp3.000 per kg naik menjadi Rp3.300. Bagitu juga dengan pupuk organik granul, dari harga Rp500per kg menjadi 800 per kg.
Jumlah kuota pupuk Kabupaten Sinjai yang didistribusikan ke Kecamatan yakni, pupuk urea 8.500 ton, SP36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK1.113 ton, organik granul 555 tondan organik cair 1.388 liter.
Kalau kuotanya memang sesuai dengan RDKK yang masuk. Tugas pemerintah hanya sampai pada membantu merencanakan dan pengadaan pupuk. "Selebihnya pengawasan ada di disperindag," tambahnya. (sir/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com