News . 12/01/2021, 10:00 WIB

Habib Rizieq Menyandang 3 Status Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diketahui sekembalinya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Pada acara yang kemudian menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 itu, HRS ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2020. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Dalam kasus itu ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HRS, ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Selanjutnya, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 23 Desember 2020.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com