News . 09/01/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara bebas. Mantan narapidana terorisme ini mengucapkan terima kasih atas semua pelayanan terhadapnya. Pembebasan itu sendiri dipercepat untuk menghindari kerumunan penjemputan.
Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Dia keluar setelah menjelani masa hukuman 15 tahun dan telah dinyatakan bebas murni.
Pria berusia 82 tahun itu meninggalkan Lapas usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB. Sebelum meninggalkan lapas, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan.
Pria yang meninggalkan lapas dengan mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker itu mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara.
"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ucap dia.
Setelah menyampaikan rasa terima kasih dia meninggalkan lapas dan menuju kendaraan yang telah menunggunya. Ba'asyir langsung kembali kekediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah dengan minibus putih Hyundai nopol AD-1138-WA.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan pihaknya membuat kebijakan memajukan jadwal pembebasan Ba'asyir. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Ba'asyir meninggalkan areal lapas pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.
"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar COVID-19 itu sangat besar," terangnya.
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor. Sebab dia bebas murni.
Setelah bebas murni, Rika menyebut pihaknya tak lagi berhubungan dengan Ba'asyir. Namun, hal tersebut menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatmen' dari pihak-pihak terkait," ucapnya.
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," katanya.
Program deradikalisasi kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com