News . 09/01/2021, 09:54 WIB

Komnas HAM Ungkap Polisi Langgar HAM, Amnesty International: Harus Diseret ke Pengadilan Pidana

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Amnesty Internasional Indonesia menyimpulkan bahwa 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas merupakan korban pembunuhan aparat kepolisian.

Amnesty Internasional berpatokan pada hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan," kata, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya lewat keterangan pers Sabtu (9/1).

Dikatakan, meskipun anggota FPI melakukan pelanggaran hukum, namum tidak seharunya diperlakukan kepolisian di luar hukum. Polisi tidak harus menjadi hakim dalam kasus itu.

"Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar. Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings.” kata Pramuditya.

Amnesty Internasional memandang perlu bahwa hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.

"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka, tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," katanya. (dal/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com