"Kartu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai, nilai bantuan Rp200 ribu per bulan per keluarga yang dapat dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin serta mineral," ungkap Risma.
BACA JUGA: Sandiaga Ajak Masyarakat Beli Produk UMKM
Selanjutnya Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19."Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," tegasnya.(gw/fin)