News . 31/12/2020, 09:00 WIB

FPI Segera Ganti Nama

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan ada tujuh poin SKB enam menteri dan kepala lembaga terkait pelarangan FPI.

Namun, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

BACA JUGA:  Jamaah Islamiyah Anggarkan Rp300 Juta untuk Berangkatkan Anggota ke Suriah

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika,” katanya.

Adapun ketujuh poin tersebut antara lain pertama, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Tingkatkan Alokasi Pembangunan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan di 2021

“Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Eddy.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

BACA JUGA:  Rayakan Natal Bareng Gempi dan Gading Marten, Gisel Ungkap Sebuah Fakta

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” ucap Eddy menegaskan.

Diketahui, enam menteri dan kepala lembaga telah menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

BACA JUGA:  Menteri Koperasi dan UKM Galang Semua Pihak Dukung Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya segera menidaklanjuti SKB tersebut.

“Akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri.

Menurutnya, jika ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

“Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gantikan Heru Winarko, Jokowi Lantik Petrus Reinhard Golose Jadi Kepala BNN

Tak heran bila sejumlah aparat Brimob kemudian mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Para anggota Brimob tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut.

Dalam penyisiran tersebut, polisi juga memastikan semua atribut FPI tidak ada lagi, baik banner, spanduk maupun pamflet. Terhadap atribut yang masing terpasang, polisi memberikan pilihan kepada anggota FPI untuk menurunkan atau diturunkan petugas.

"Penertiban ini untuk memastikan bahwa di sekretariat ini tidak ada kegiatan apa pun lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kedatangan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada konferensi pers (konpres) yang akan dilakukan FPI. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri, semua aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu dilarang.

BACA JUGA:  Polda Metro Tingkatkan Kasus Kerumunan Massa Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

“Tidak boleh (konpres) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi. Artinya, tidak boleh,” kata dia.

Selain itu, Kombes Heru juga meminta anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut yang ada di markas. Dia melarang adanya bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com