News . 31/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Indonesia. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian dan satu lembaga.
Menanggapi pelarangan itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyesalkan sikap pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah terkait FPI sebaagi ormas terlarang adalah kriminalisasi.
"Ini kriminalisasi," ujarnya singkat, Rabu (30/12).
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah," katanya.
Dikatakannya, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Meski demikian, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI. Baginya, pelarangan dan pembubaran FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin. Jika nantinya, PA 212 juga dilarang seperti FPI, maka pihaknya akan terus membuat ormas baru.
“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujarnya.
Dikatakannya, PA 212 akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru.
“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.
Selain itu, ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, "Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pembubaran dilakukan karena FPI tak mempunyai lagi legal standing.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com