News . 27/12/2020, 22:05 WIB
Jika tidak, PTPN mengancam bakal memperkarakan soal polemik lahan itu.
Namun dalam tayangan Front TV, HRS menjelaskan pihaknya telah membayar lahan lokasi pesantren agrokultural itu dibangun dari petani.
Meski begitu, ia tak menampik status tanah tersebut semula adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN.
Akan tetapi, mengutip UU Agraria, ia menyatakan tanah tersebut telah terlantar selama 30 tahun sehingga HGU PTPN batal.
Alhasil, menurut penuturannya, tanah tersebut digarap oleh masyarakat setempat dan berdasarkan UU yang sama, sambungnya, warga sekitar yang telah menggarap tanah itu selama 20 tahun boleh mensertifikasi lahan garapannya.
“Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar,” kata HRS. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com