Kawal Dana PEN, Kejagung Pastikan Tak Timbulkan Ketakutan Terhadap Pelaku Usaha

fin.co.id - 22/12/2020, 05:00 WIB

Kawal Dana PEN, Kejagung Pastikan Tak Timbulkan Ketakutan Terhadap Pelaku Usaha

LPDB-KUMKM Gandeng Kejati Kaltim

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan sinergitas antara pihaknya dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dilakukan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diharapkan bisa berdampak pada pemulihan perekonomian masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui penyerapan dan pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UMKM.

“Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Covid-19, yang secara nyata mengganggu aktivitas perekonomian global, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah telah berupaya mempersiapkan perangkat dan strategi dalam penanganan di sektor kesehatan dan sektor perekonomian nasional. Salah satunya dengan meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Supomo.

Guna mendukung program-program tersebut, termasuk di antaranya meningkatkan percepatan dan kualitas pinjaman dana bergulir, maka menurut Supomo diperlukan kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan instansi yang berwenang, termasuk dalam rangka asistensi penyaluran dana bergulir, yang salah satunya dilaksanakan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kerjasama dalam rangka asistensi penyaluran program pemulihan ekonomi nasional ini, bukanlah kali pertama yang dilakukan LPDB-KUMKM. Sebelumnya, LPDB-KUMKM telah melakukan kerjasama serupa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di bulan September 2020, dan dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang serta Kejaksaan Negeri Kota Bandung di bulan November 2020.

“Dapat kami katakan bahwa sinergitas yang akan dilaksanakan ini merupakan salah satu sebuah terobosan baru, dimana tidak hanya kerja sama terkait penanganan bidang keperdataan, tetapi juga terkait penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir guna pemulihan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” tutur Supomo.

Sementara itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerja sama kedua belah pihak merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut menjelaskan tugas kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat tentunya akan banyak ditemukan keterlibatan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kejaksaan,” terang Deden.

Tidak hanya LPDB-KUMKM, setiap institusi Pemerintah dan negara baik di tingkat pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat juga memanfaatkan jasa pengacara negara untuk keperluan di dalam, maupu luar pengadilan dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, penegakan hukum, maupun pelayanan hukum.(rls/fin)

Admin
Penulis