News . 17/12/2020, 09:00 WIB
Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum HRS, polisi mengaku siap menghadapi. HRS mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwonomengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta yang bakal dibeberkan dalam persidangan.
Dia menyebut kepolisian menghormati pengajuan praperadilan. Apalagi, pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan kepada semua tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski begitu, kepolisian siap menyampaikan fakta-fakta yang ada. Namun, Argo enggan memerinci fakta yang dimaksud.
"Nanti kami beberkan fakta di persidangan," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com