News . 17/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA – Aksi 1812 untuk menyuarakan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengusutan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) akan digelar, Jumat (18/12). Para peserta aksi berencana akan menggeruduk Istana Negara.
Poster aksi 1812 telah tersebar di media sosial. Aksi tersebut akan diikuti oleh massa FPI dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek. Pada poster Aksi 1812 juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’.
Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi 1812. Dia mengatakan aksi akan digelar pada Jumat besok. Terkait jumlah massa yang akan mengikuti, dia tak bisa menjawabnya.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan jumlah ormas Islam yang akan bergabung belum bisa diprediksi. Namun, selain PA 212 dan FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ambil bagian aliansi aksi tersebut.
"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," katanya.
Novel enggan memprediksi berapa jumlah massa yang akan hadir. Namun, dia memastikan para peserta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menilai aksi massa 1812 yang digawangi FPI adalah wajar. Sebab ada anggapan penegakan hukum tak sesuai dengan fakta.
"Saya sampaikan, kalau penegakan hukum yang sudah ceto welo-welo (jelas gamblang) di mata publik namun penegakannya jauh dari fakta. Hal itu pasti berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Karenanya, kami meminta Polri agar benar-benar menegakkan hukum untuk keadilan," ujarnya.
Dia lalu menyinggung proses hukum pada kasus penembakan laskar FPI. Anggota DPR ini juga menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyayangkan jika aksi tersebut digelar. Sebab menurutnya seharusnya pihak FPI membela Habib Rizieq dengan pendekatan hukum, bukan turun ke jalanan.
"Begini, ini kan kita negara hukum, kita ada konstitusi, semua harus kembali ke UU (undang-undang). Jadi polisi yang lakukan penahanan kan melakukan pendekatan hukum. Nah, mereka kan juga bekerja berdasarkan UU yang sudah diberikan kepada mereka, memproduksi dari pemerintah dan DPR," katanya.
"Nah, jadi ya semuanya itu, seluruh warga negara harus patuh kepada UU tersebut," lanjutnya.
Dikatakannya, seharusnya pihak FPI menuntut pembebasan Habib Rizieq dengan mengikuti proses hukum yang ada.
"Jadi ya, kalau merasa HRS itu dizalimi atau dicurangi dan minta dibebaskan, ya ikut aturan saja yang ada, ikut persidangan, beri bantuan hukum, gitu. Jadi jangan kita main itu di jalanan. Hukum harus ditegakkan di pengadilan, bukan di jalanan," tegasnya.
"Ya pastinya nggak perlu karena itu hanya membuat kericuhan, kemacetan, dll. Iya (harusnya ambil langkah saja) kayak praperadilan, tuntut terus, kawal pemeriksaannya, ikuti, siapkan lawyer terbaik dengan analisis hukum yang tajam, gitu," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com