News . 15/12/2020, 10:00 WIB
JAKARTA – Nurhidayati Wartono Surata, seorang wanita asal Indonesia yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga tewas dibunuh pacarnya di Singapura. Pengadilan negeri jiran pun menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pada Senin (14/12/2020).
Dikutip The Straits Times, Senin (14/12/2020), pelaku bernama Ahmed Salim (31) adalah seorang imigran asal Bangladesh. Terdakwa membunuh perempuan itu lantaran korban menolak meninggalkan pria yang baru saja dijumpainya. Ia mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Geylang, pada malam 30 Desember 2018.
Komisaris Yudisial Singapura, Mavis Chionh, memvonis Ahmed atas tuduhan pembunuhan yang mengantarkan terdakwa pada hukuman mati wajib.
Berdasarkan fakta di pengadilan, terungkap bahwa bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012, setelah keduanya bertemu secara kebetulan.
Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018. Akan tetapi, Nurhidayati juga mulai menjalin hubungan dengan tukang ledeng asal Bangladesh, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018.
Curiga pacarnya berselingkuh, Ahmed lalu menanyai Nurhidayati. Korban pun mengaku telah berkencan dengan pria lain. Ahmed lantas meminta ibunya untuk membantunya mencari istri.
Namun, beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berbaikan dan kembali berkencan. Akan tetapi, keduanya bertengkar karena Nurhidayati dikabarkan kembali berselingkuh.
Pada satu kesempatan, Ahmed dan pacaranya itu sedang berada di kamar hotel. Lelaki itu membekap mulut Nurhidayati dengan handuk. Namun, Ahmed kemudian melepaskannya tatkala korban mulai meronta.
Beberapa waktu berikutnya, di akhir 2018, Nurhidayati mulai berkomunikasi dengan pria Bangladesh lainnya, Hanifa Mohammad Abu, lewat di platform media sosial Facebook.
Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru dan mengatakan, Ahmed harus kembali ke Bangladesh untuk menikah dengan perempuan pilihan ibunya.
Nurhidayati kemudian memutuskan hubungan dengan Ahmed lewat panggilan telepon. Namun, tujuh hari kemudian, Ahmed meyakinkan kekasihnya itu untuk bertemu lagi. Rayuan laki-laki itu berhasil, mereka pun kemudian berhubungan intim di sebuah hotel.
Jaksa penuntut dalam perkara itu, Hay Hung Chun, mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika korban tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa.
Hay mengatakan, pelaku melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorong korban ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya.
"Setelah darah mengalir dari telinga korban, dia menarik handuk itu lebih keras sampai korban tidak bergerak lagi," imbuhnya.
Jaksa juga mengatakan, Ahmed kemudian melilitkan tali—yang sudah dia siapkan sebelumnya—di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul. “Dia memelintir kepala korban dari kiri ke kanan untuk mencari posisi yang pas," kata Hay.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com