News . 11/12/2020, 08:35 WIB

Protes Penetapan Tersangka Rizieq

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya akan menangkap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lima tersangka lainnya juga akan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Komentar Tewasnya 6 Laskar FPI di Tangan Polisi, Refly Harun: Memang Sedikit Agak Aneh

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.

Untuk itu, Fadil mengimbau agar Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  UAS Bilang Bunuh Orang Beriman Balasannya Neraka, Ferdinand: Emangnya Siapa yang Beriman?

"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

BACA JUGA:  Bea Cukai Belawan Hibahkan 15.950 Masker kepada Satgas Covid-19 Sumut

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sementara lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com