News . 11/12/2020, 08:35 WIB
JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Dia disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Wakil Sekreraris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi ulama. Bahkan upaya tersebut telah diketahui sejak awal.
"Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya, Kamis (10/12).
"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Kita akan sampaikan ke media," ujarnya.
Aziz juga mengatakan jika HRS sudah mengetahui terkait penetapannya tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Meski telah ditetapkan sebagai ttersangka, namun pihak FPI tak akan mengungkap posisi HRS dengan alasan keamanan.
"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau," katanya.
Meski begitu, Aziz memastikan HRS akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik.
Sementara salah satu anggota tim hukum FPI Ichwan Tuankotta merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab menurutnya tak ada rasa keadilan bagi HRS.
"Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," katanya.
Diakuinya, HRS dua kali absen dari panggilan kepolisian. Habib Rizieq dipanggil polisi yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020. Namun, menurutnya polisi seharusnya mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.
"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan)," ungkapnya.
Seharusnya, kata Ichwan, polisi menerapkan prosedur pemeriksaan terlebih dulu daripada buru-buru menetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Tidak hanya HRS atau MRS, polisi juga menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com