News . 11/12/2020, 14:00 WIB
BANYUMAS - SP (32) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang dibekuk Unit Reskrim Polsek Pekuncen. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik Sukatno (59) warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Pekuncen AKP Embar Yuliono mengatakan, kasus pencurian tersebut dilakukannterdangka pada 16 November lalu.
Korban yang kehilangan sepeda motor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Tersangkapun akhirnya dibekuk di rumahnya, Kamis (10/12) kemarin. Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual di Purwojati.
Dalam pemeriksaan, tersangka nekat mencuri untuk membelikan handphone anaknya untuk belajar daring.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentwng pencurian dengan pemberqtan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kapolsek. (ali)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com