News . 08/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menewaskan enam orang harus diusut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berencana akan membentuk tim investigasi kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya akan membentuk tim investigasi menelusuri fakta-fakta terkait peristiwa penembakan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota Polda Metro Jaya. Dikatakannya, seharusnya negara melindungi rakyatnya.
"Komisi III akan rapat dan rencana bikin tim investigasi atas peristiwa tersebut," katanya, Senin (7/12).
"Apa pun alasan yang melatarbelakangi tidak sepatutnya negara bertindak seperti ini. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Ketua DPP PAN ini.
Senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Gerindra ini meminta agar tim investigasi independen khusus segera dibentuk. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait insiden tersebut harus berjalan transparan dan tidak diintervensi pihak manapun.
Di sisi lain, politisi Gerindra Fadli Zon menyesalkan sikap polisi yang menembak mati enam laskar FPI. Fadli menilai perlakukan polisi terhadap pengikut Habib Rizieq seperti halnya teroris.
"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jangan gegabah gunakan senjata. Saya sangat yakin Pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tidak dibekali senjata," cuit Fadli Zon.
"Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Ketua SETARA Institute Hendardi meminta Polri mengevaluasi penggunaan senjata api oleh jajarannya terkait insiden tersebut. Menurutnya peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi.
"Di satu sisi Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya," ujarnya.
Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Maka dari itu, kata dia, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya untuk memenuhi standar yang ditetapkan perkap tersebut.
Meski begitu, apabila senjata-senjata yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya benar milik anggota FPI, maka pembelaan Polri menyangkut keselamatan anggotanya dapat dibenarkan.
"Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima," ucapnya.
"Kita beri kesempatan pada aparat penegak hukum untuk penyidikan dan penyelidikan tadi sudah saya liat konpers Kapolda, kita beri kesempatan yang penting aparat penegak hukum TNI Polri melakukan ini sesuai aturan mekanisme hukum yang tegas dan terukur," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com