News . 07/12/2020, 13:00 WIB

Tarif Listrik 13 Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik di 2021

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada peride Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi.

Pun demikian dengan 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besarannya tarifnya masih tetap.

25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

BACA JUGA:  Politikus PDIP ke Ustad Maaher: Jangan Menangis, Nanti Lawanmu tak Lagi Menghargaimu

Bahkan Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA karena terdampak Covid-19.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, kemarin (6/12).

Sementara itu untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

BACA JUGA:  Pernah Survei Kinerja Mensos, Charta Politika Didesak Tarik Hasil Surveinya

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Agung.

Terpisah, pengamat INDEF Abra Talattov mengatakan, jika pemerintah ingin memulihkan ekonomi nasional maka tarif listrik semestinya tidak naik. Sebab kenaikan listrik akan memicu kenaikan harga-harga lainnya.

Menurut dia, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam mengkaji penetapan tarif listrik pada tahun depan. Pertama, meninjau kembali kebijakan penurunan tarif listrik untuk tujuh golongan tegangan rendah pada periode Oktober-Desember.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19: Pemerintah Sudah Lakukan Tes PCR kepada 4 Juta Orang

Bila kebijakan tersebut berpengaruh pada meningkatnya volume konsumsi listrik, maka tidak ada salahnya untuk menurunkan tarif listrik di kuartal I-2021. Hal ini akan berdampak positif bagi perseroan lantaran pasokan listrik PLN yang berlebih bisa diserap.

Kemudian jika penurunan tersebut tidak berdampak pada volume penjualan listrik PLN, pemerintah bisa mempertahankan harga yang berlaku saat ini. "Jangan sampai di kuartal pertama 2021 yang harusnya jadi pondasi pertumbuhan ekonomi 2021 justru dibebani dengan masalah," tukas Abra. (din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com