News . 04/12/2020, 09:00 WIB

Panggil Dubes Inggris, Negara Ilusi Benny Wenda

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah diminta tegas terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wenda. Pemerintah pun langsung memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memerintahkan untuk memanggil Duta Besar Inggris, Owen Jenkins. Pemanggilan terkait deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

"Dua hari lalu Menlu sudah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu terkait untuk memanggil Dubes Inggris," katanya, Kamis (3/12).

Namun, Faizasyah belum bisa memastikan apakah pemanggilan itu sudah berlangsung atau belum.

BACA JUGA:  Polda Masih Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerumunan Massa Megamendung

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah tegas dalam hal ini.

"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," tegasnya.

Deklarasi Benny yang berwarganegara asing dan mengklaim sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.

BACA JUGA:  Tekan Permasalahan, Jokowi Disarankan Bentuk Kementerian Khusus Papua

"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," ujarnya.

Dikatakannya, deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.

"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA:  Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda

Karenanya, Bamsoet mendesak pemerintah segera memanggil Duta Besar Inggris agar dapat menjelaskannya.

"MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi Pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan Benny Wenda tak punya kewenangan mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

BACA JUGA:  Bea Cukai Cegah Mobil Rokok Ilegal di Kota Subulussalam

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," katanya.

Ditegaskannya, tak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karenanya yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucapnya.

BACA JUGA:  Kemenkop UKM Fokus Kembangkan Koperasi di Kawasan Perbatasan

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga mengatakan demikian. Pemerintahan sementara bentukan Benny Wenda tak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Menurutnya, pemerintah sebaik mengabaikan berbagai manuver Benny Wenda. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

BACA JUGA:  Imbas Covid-19, BNNP Wacanakan Replanning Penanganan 222 Kecamatan Lokpri

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Benny hanya membuat negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com