News . 03/12/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Kasus perizinan ekspor benih lobster yang membelit Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan bakan dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan bisa menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang dan korporasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," katanya dalam keterangannya, Rabu (2/12).
"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata dia.
Namun, untuk saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan atas tujuh orang tersangka.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ucap Ali.
"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," katanya.
KPK akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.
"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucap dia.
"Saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan penggeledaan masih berlangsung.
"Dan saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung," katanya.
Namun, saat penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/12), KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.
Tiga lokasi yang digeledah, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.
Dikatakannya seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com