JAKARTA – Kebijakan pemerintah Indonesia membuka kembali calling visa untuk warga Israel menuai protes keras. Sebab, keputusan itu dinilai melukai hati Bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya. Diketahui, pemberlakuan calling visa itu sejak 23 November 2020 lalu.
Aktivasi calling visa bagi Israel dapat dilihat di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu). Di halaman tersebut dinyatakan, bahwa warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia. Dari sembilan negara tersebut, Israel masuk di dalamnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani menyayangkan atas kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Menurutnya, kebijakan ini sangat melukai Bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka."Dengan diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan," kata Nurjanah di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
BACA JUGA: Gubernur dan Wagub Positif Covid-19, Ombudsman Desak Pemprov DKI Awasi Prokes Perkantoran
"Bagaimanapun, Indonesia berutang kepada Bangsa Palestina, (negara) yang mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan Bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakan, yakni tidak membuka calling visa untuk Israel," sambungnya.KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy Indonesia untuk menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis.
"Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan," ujarnya.
BACA JUGA: Kurs Rupiah Ditutup Melemah, Lonjakan Kasus Covid-19 Penyebabnya
Terlebih lagi, kata Nurjanah, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian."Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang," ucapnya.
Selain mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, kebijakan aktifasi calling visa sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.
BACA JUGA: Viral Video Azan Panggilan Jihad, Muannas Tanya Respon Tengku Zulkarnain dan Fadli Zon
"Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini." tegasnya.Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan, bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Mungkin kata dia, kebijakan calling visa bagi Israel tujuannya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia.
"Tapi tetap harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dan menurut saya, pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel," kata Hasanuddin.
BACA JUGA: Ade Armando: Ada Kelompok yang Khawatir Rizieq Shihab Buka Rahasia Mereka ke Polisi
Menurut Hasanuddin, jika saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat, tentunya bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia."Saya meminta agar visa call untuk Israel harus dibatalkan atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Hasanuddin menyoroti cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyinggung bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ia kemudian menyinggung situasi kemerdekaan di negara Palestina.
BACA JUGA: Wamenag: Seruan ‘Hayya Alal Jihad’ Tidak Relevan dengan Kondisi Indonesia
"Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina," tegasnya.Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
"Upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Heni Susila Wardoyo dalam keterangannya.
BACA JUGA: Umumkan Positif Covid-19, Said Aqil: Corona Bukan Aib yang Harus Ditutupi
Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN."Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel," ujarnya.
Heni menjelaskan, negara calling visa adalah negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.