Perkara Dilimpahkan, Mantan Bupati Bogor Segera Disidang

fin.co.id - 30/11/2020, 16:33 WIB

Perkara Dilimpahkan, Mantan Bupati Bogor Segera Disidang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BACA JUGA:  KPK Harus Terbuka Soal Kebocoran Sprinlidik

Seluruh gratifikasi yang diterima Rachmat tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis