JAKARTA - Penyidikan perkara korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka selesai dilakukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penututan. Dengan ini, Rachmat bakal segera menjalani persidangan.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11).
BACA JUGA: Eks Bupati Bogor Masuk Bui Lagi
Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitunga sejak 30 November hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 101 saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.
BACA JUGA: Rudy Wahab Dikonfrontasi Soal Akta Tanah Terkait Kasus Rachmat Yasin
Diketahui, KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 13 Agustus 2020.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
BACA JUGA: Eks Bupati Bogor Jadi Pesakitan Lagi
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga bertujuan memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Selain itu, Rachmat juga diduga menrima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.