News . 27/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Kepulangan Habib Rizieq Shibab (HRS) ke Tanah Air dinilai justru menimbulkan klaster baru COVID-19. Tiap acara yang dilakukan HRS selalu mengundang kerumunan massa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menghancurkan upaya pemerintah dalam menangani COVID-19. Menurutnya, acara yang dilakukan HRS telah membuat kerumunan massa dan menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Nah, tiba-tiba datang bikin kerumunan. Hancur semuanya. Lah terus, masa saya harus diam saja?" katanya, Kamis (26/11).
"Itu kalau bikin pondok, enggak tau deh sudah berapa pondok (yang terbangun)," terangnya
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut, pihaknya tak pernah melarang aktivitas dakwah atau Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, syaratanya acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
Dia pun mencontohkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh ribuan orang. Namun, tidak melanggar protokol kesehatan, karena dilakukan secara daring.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memberi sinyal akan menjadikan HRS sebagai tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kasus kerumunan di Megamendung telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," katanya.
Pihak yang berpotensi sebagai tersangka yakni penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
BACA JUGA: Ketika Maradona Pernah Beri Dukungan ke Prabowo untuk Menang Pilpres 2014
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Dikatakannya, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah RHS. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya HRS telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.
Meski begitu, dia menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Selain itu, kegiatan HRS dihadiri sekitar 3.000 orang. Padahal, menurutnya aturan Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com