News . 26/11/2020, 22:08 WIB
JAKARTA - Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, berdasarkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," tambahnya.
Adapun langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di acara Imam Besar FPI Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, 14 November 2020 lalu.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah meminta klarifikasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria beserta pihak pemprov.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com