Kedua, penetapan ekspor benih lobster diikuti oleh penetapan puluhan eksportir yang terafiliasi ke sejumlah partai politik.
BACA JUGA: JULO Dorong Indonesia Maju melalui Campaign Smart Start with JULO
"Nelayan hanya ditempatkan sebagai penangkap dan pembudidaya lobster atau objek pelengkap semata," katanya.Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam siaran persnya mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujarnya.
Antam menegaskan KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antikorupsi tersebut.
"Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," ucapnya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Gak Apa-apa Masuk Neraka, Bisa Happy dan Ketemu Michael Jackson
Sementara Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri kelautan dan perikanan Ad Interim."Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg (Pratikno) yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Joko Widodo) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," ujar Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Sebelumnya, informasi penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim diketahui dari Surat Edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada Rabu (25/11/2020). Surat itu ditujukan kepada eselon I hingga segenap pegawai di lingkungan KKP.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.(gw/fin)