Uang tersebut dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
"Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV (Louis Vuitton), baju Old Navy," katanya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada 17 orang diamankan terkait dugaan kasus korupsi penetapan calon eksportir benih lobster.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun Disebut Berpotensi Tiga Kali Lipat Tingkatkan Kasus Covid-19
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) beserta istri (Iis Rosita Dewi) dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ucapnya, Rabu (25/11).Dikatakannya, 17 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Rabu (25/11) dini hari.
"KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi diantaranya Jakarta dan Depok, Jabar termasuk di Bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 00.30 WIB," lanjutnya.
Ali juga menyebut, KPK mengamankan kartu debit ATM terkait penangkapan Edhy Prabowo.
"Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
BACA JUGA: Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Madura Dorong Pemahaman Masyarakat di Bidang Cukai
Ditambahkan Ketua KPK Firli Bahuri, Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster."Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," katanya.
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.
Edhy terjerat kebijakannya sendiri yang mencabut larangan ekspor benih lobster. Pada era era Susi Pudjiastuti, diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Namun, larangan inilah menurut Edhy banyak merugikan nelayan. Sebab banyak terjadi penyelundupan bibit lobster. Edhy pun kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
BACA JUGA: Ini Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Bandung dalam Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai
Menanggapi penangkapan Edhy, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi ekspor benih lobster."KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dijelaskan Susan terkait ekspor benih lobster tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.
"Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," papar Susan.