News . 24/11/2020, 10:33 WIB
Teguh menuturkan, adapun persyaratan pelamar ialah guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun, atau satu tahun jelang usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan menetapkan hasil formasi berdasarkan berbagai analisis.
"Nanti Kemenpan-RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi melalui analisis jabatan, dan analisis beban kerja berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud," tuturnya.
Teguh mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenpan-RB tengah dalam proses perencangan sistem penerimaan soal, ujian kompetensi, dan sistem seleksi untuk calon guru PPPK.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, bahwa guru honorer yang lolos seleksi PPPK akan menerima gaji seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya, sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri.
Sri mengatakana, bahwa anggaran penggajian guru PPPK 2021 diambil dari dana cadangan APBN. Adapun anggaran yang tersedia untuk menggaji ASN pusat maupun yang baru itu sebesar Rp1,46 triliun.
Menurut Sri, program ini merupakan langkah perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer. Namun, harus dipastikan pula kualitas guru tetap dapat terjaga.
"Kita berharap kepada 1,6 juta guru yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com