Sebagai gantinya, bagi jamaah yang tergabung dalam ketiga komunitas itu diharapkan untuk melakukan Istighosah.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," ujar penjelasan dalam keterangan tertulis PA 212, GNPF-U, dan FPI itu.(gw/fin)