News . 20/11/2020, 09:33 WIB
JAKARTA – Setelah pemerintah mencabut sejumlah pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. DPR RI menilai masa sidang Badan Legislasi terkait penyusunan prolegnas 2021 adalah saat yang tepat untuk merevisi UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Anggota DPR Komisi VII Mulyanto mengatakan, jika Baleg membolehkan, Komisi VII siap mengajukan revisi UU Migas. Hal ini dinilai penting untuk menindaklanjuti keputusan MK pada 2012 terkait kelembagaan Badan pelaksana hulu migas.
Mulyanto mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi VII DPR RI terkait kesiapan ini. Bahkan, katanya, di internal Komisi VII sudah ada kesepakatan tidak tertulis untuk memasukkan revisi UU No. 22/2001 ini dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Kelembagaan ini jelas tidak ideal karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM, lembaga ini juga hanya memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan. Dan ini sudah berlangsung lebih dari 8 tahun.
"Jadi BUMN Khusus ini berfungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana di sektor hulu migas. Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari n egara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah merancang strategi percepatan pengembangan EBT agar target 23 persen dalam bauran energi nasional tercapai.
"Untuk programnya yang pertama adalah subsitusi misalkan cofiring PLTU batubara dicampur dengan sampah, kemudian yang kedua pemanfaatan BBN dicampur dengan biodiesel, kemudian strategi yang ketiga adalah konfersi dari PLTD jumlahnya sekitar 2GW nanti akan dikonversi menjadi pembangkit EBT,” tutur Dadan.
“Sekarang kami sedang menyiapkan Perpres dari harga pembangkit EBT, kami akan dorong pengembangan pusat ekonomi baru, baik melalui PLTS ataupun panas bumi, kemudian PLTS skala besar dan cofiring,” imbuhnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com