Terima Salinan dari Kejagung dan Polri, KPK Telisik Berkas Perkara Djoko Tjandra

fin.co.id - 19/11/2020, 15:09 WIB

Terima Salinan dari Kejagung dan Polri, KPK Telisik Berkas Perkara Djoko Tjandra

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan berkas perkara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11).

BACA JUGA:  KPK Pastikan Kejagung dan Polri Akan Kirimkan Salinan Berkas Djoko Tjandra

Ia mengatakan, KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang telah diterima tersebut.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah meminta salinan dokumen tersebut dari Kejagung dan Polri.

Dokumen tersebut, kata dia, diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat, salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), guna mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).

BACA JUGA:  Sudah Diminta KPK Dua Kali, Komjak Minta Kejagung Serahkan Berkas Djoko Tjandra

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung. (riz/fin)

Admin
Penulis