Ridwan Kamil Bakal bahas Instruksi Mendagri Soal Prokes Covid-19

fin.co.id - 19/11/2020, 20:33 WIB

Ridwan Kamil Bakal bahas Instruksi Mendagri Soal Prokes Covid-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (riz/fin)

Admin
Penulis