BACA JUGA: Struktur Organisasi Dinilai Menggemuk, Ini Penjelasan KPK
Ia mengatakan, staf khusus akan diisi oleh lima orang guna memenuhi kebutuhan lima bidang strategis yaitu teknologi dan informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.
Selain itu, kata Alex, pembentukan inspektorat dalam perkom akan menggantikan Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang dihapus. Sebab, Direktorat PI memiliki tugas dan fungsi menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang kini ditangani oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana Pasal 37B UU 19/2019.
Sementara untuk pemeriksaan disiplin akan ditindaklanjuti oleh inspektorat.
"Sedangkan tugas Dumas (Pengaduan Masyarakat) tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data (Inda) sebagai pusat big data," jelas Alex.
Alex pun memastikan, proses pengisian pejabat dalam struktur jabatan yang kosong sesuai perkom bakal dilakukan dengan mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel.
BACA JUGA: Terima Salinan dari Kejagung dan Polri, KPK Telisik Berkas Perkara Djoko Tjandra
"Seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," ungkap Alex.
Diketahui, Perkom 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK menuai kritik.
Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi). Sehingga seharusnya struktur organisasi KPK masih sama seperti sedia kala. (riz/fin)